Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 bahwa setiap orang yang akan diangkat menjadi Advokat harus lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat (dalam hal ini adalah PERADI).
Sejak berlakunya UU Advokat tersebut, Ujian Advokat telah menjadi momok bagi setiap orang yang bercita-cita menjadi advokat. Namun, hal tersebut tentu saja dapat diatasi bila kita dapat mempersiapkan diri dengan baik, yaitu dengan belajar dan berlatih.
Bagi yang ingin mengetahui bentuk-bentuk soal yang ada pada Ujian Profesi Advokat, silahkan download disini
Soal Ujian tahun 2005
Soal Ujian tahun 2006
mana filenya pak .... ??
ReplyDelete